RAT LKM KOPERASI HATANTIRING MANGGATANG UTUS DESA LUWUK BUNTER

  • Jan 16, 2024
  • Admin Desa Luwuk Bunter

Rapat Tahunan Anggota (RAT) merupakan kewajiban setiap Koperasi,karena merupakan wujud dari Pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas kepada anggota atas kinerjanya.Pelaksanaan RAT oleh Koperasi LKM HANTANTIRING MANGGATANG UTUS yang harus di laksanakan pada setiap tahunnya setelah di lakukan tutup buku tahun lampau.Hal tersebut telah di atur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.Dalam RAT Koperasi ini akan di bagi dalam 3 aspek yaitu  aspek kelembagaan,aspek usaha, dan aspek keuangan serta kejadian penting yang perlu di laporkan kepada pengawas dan anggota.RAT di anggap sah apabila di hadiri oleh dari setengah jumlah anggota,dalam keadaan luar biasa Rapat Anggota di anggap sah apabila di hadiri paling sedikit 20 % dari jumlah anggota.